Kundur News – KARIMUN – Jajaran Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan seorag pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Disqoutiq Bravo bernama Gregoris Rizki Runtu alias Ryo, alias Yoyo, alias Yo (23) yang kedapatan mengantongi satu paket kecil narkoba jenis sabu, dengan berat 0,22 gram, Rabu malam (13/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, barang haram itu didapati dari saku celana tersangka, yang dibungkus tisu warna putih dan dimasukan kedalam kotak rokok U Mild.
“Penangkapan terhadap tersangka memang sudah jadi target operasi, sehingga berhasil diamankan bersama barang bukti di Disqtique Bravo berikut barang bukti yang ada pada tubuhnya,” ucap Nendra.
Grergoris diketahui kelahiran Batam 1995, yang kesehariannya tidak bekerja, di Karimun tinggal di Jalan Kampung Melayu RT 001 RW 007 Kecamatan Karimun.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap Gregoris, sabu tersebut diakui didapat dari seorang bernama Arie yang tinggal di wilayuah Lubuk Semut Kecamatan Karimun. Namun saat dilakukan penggeledahan dikediaman yang dimaksud, Arie sedang tidak berada dirumahnya dan ditemukan barang bukti narkoba,” katanya.
Sedangkan barang bukti dari tangan Gregoris dibawa ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.*