salah-satu-area-pengurukan-bukit-di-gading-sari
salah-satu-area-pengurukan-bukit-di-gading-sari

Tanjungbatu – Saat ini di Kundur  Kepulauan Riau, sepertinya siapa saja boleh melakukan pengurukan dan penimbunan tanah, dengan tujuan komersil atau boleh diperjual-belikan ke mana dan siapa saja yang membutuhkan, tanpa harus mengantongi izin dari pemerintah setempat. Asalkan si empunya tanah atau lahan dengan si pembeli sudah ada kerja sama yang saling menguntungkan.

Hasil pantawan wartawan dilapangan baru baru ini, sedikitnya ada 3 excavator di 4 titik lokasi berbeda sedang melakukan pengerukan di bukit Gading, Kelurahan Gading Sari Kundur.
Bukit yang menjadi icon Kundur ini secara perlahan di ratakan, dimana tanah-tanah tersebut diperjual-belikan ke beberapa pengusaha. Menurut sumber, tanah dijual untuk keperluan perluasan usaha ke beberapa pabrik di pinggir laut Sengko, Kundur.

Sumber lain, beberapa pabrik yang berada di pinggir laut, sedang melakuan perluasan area usaha ke arah laut, yakni dengan melakukan penimbunan bibir pantai, dengan membabat hutan mangrove.

Lurah setempat, Persyada enggan berkomentar terkait pengurukan tanah di wilayahnya tersebut, ia hanya menyebutkan pengurukan dan penjualan tanah sudah sepenuhnya diserahkan kepada RW dan RT 1 Kelurahan Gading Sari.

“Masalah tanah uruk sudah sepenuhnya saya serahkan kepada RW dan RT 1. Saya tidak tahu, silakan ketemu sama RW pak Fi’I, dan RT 1 Baharudin”. Ujar Persyada.

Isu yang berkembang saat ini, kepengurusan penjualan tanah timbun ini dilakukan oleh salah satu oknum dari dinas Perhubungan Karimun. Dimana penimbunan menggunakan Truck atau lori berpotensi tanah berjatuhan di jalan-jalan menuju Sengko, Kundur.*

Previous articlePembangunan Infrastruktur Batam, Segera Dipacu
Next articlePengesahan APBD Perubahan Karimun Tahun Anggaran 2016