KARIMUN – Jajaran Polsek Tebing meringkus penjual nomor togel atau sie jie bernama EM (52), yang merupakan warga Kampung Harapan Kecamatan Tebing, Sabtu (14/4).
Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap EM dilakukan pada arena permainan biliar di Jalan Raja Usman nomo 5 RT 002 RW 001 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing.
Menurut Budi, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas perjudian togel atau sie jie di wilayahnya. Sehingga pihaknya pun menindaklanjutui laporan tersebut dan ditangkaplah seorang pria bernama EM.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengakui bahwa dia menjual nomor togel atau sie jie Singapura dalam empat angka kepada masyarakat di Karimun.
“Berdasarkan pengakuan EM, nomor sie jie nya akan berputar pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu,” kata Budi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah tas milik EM, yang didalamnya terdapat uang tunai Rp1.199.000, dua ballpont, satu ponsel merek samsung, satu lembar kertas catatan pembelian, tiga buku rekapan, satu ikat kertas kosong ukuran kecil dan tiga lembar kertas kecil bertuliskan angka.
EM pun telah ditahan di Sel Mapolsek Tebing untuk diproses lebih lanjut.(*)