INHIL,- Penjual nomor togel atau sie jie di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh diamankan Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pelaku inisial DD (37) diamankan saat sedang merekap nomor togel di rumahnya, jalan Kalimantan Kelurahan Pulau Kijang.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

“Ketika penggeledahan, kami (Tim Resmob Polres Inhil,) menemukan uang tunai Rp 106.000,2 unit handphone dan buku catatan togel. Jadi ini sebagai barang bukti atas informasi dari masyarakat yang kami terima, bahwa di Pulau Kijang ini ada tindak pidana nomor togel,” jelasnya.

Saat diinterogasi DD mengaku menjual nomor togel kepada masyarakat yang kemudian hasilnya diserahkan kepada J.

“Ketika dilakukan pengembangan di rumah J, akan tetapi J sudah tidak berada di lokasi lagi ,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” imbuhnya.*

Previous articleKalahkan Meranti 5-0, Tim IWO Inhil sabet juara 3 Pada Turnamen Futsal IWO Riau Cup
Next articleWakil Bupati Asahan Mengukuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten