Kundur News – BATAM – Seorang penumpang pesawat bernama Amiruddin (45) ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Minggu (26/11).
BACA: 3 Pelaku Penyelundupan Narkoba di Perairan Takong Hiu Karimun Dilimpahkan ke Polres
Jumlah barang haram yang ia bawa itu seberat 401 gram dari negara tetangga Malaysia dengan menggunakan pesawat, saat tiba di Batam ia pun diamankan. Dan ketika digeledah ternyata ditemukan sabu pada dalam sepatu tersangka yang ternyata bekerja di Malayisa sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Amiruddin sendiri telah bekerja lebih dari lima bulan di negara tetangga itu pada sebuah bengkel. Namun setelah diiming-imingi upah Rp15 juta untuk mengirimkan narkoba jenis sabu ke Surabaya dan transit di Batam, ternyata ia lebih dulu ditangkap aparat.
Kabid Bimbingan dan Kepatuhan serta Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan, Amiruddin menggunakan pesawat Lion Air JT 972 dari Malaysia rute Batam-Surabaya.
BACA: 2 Nakhoda Kapal Positif Gunakan Narkoba
“Saat akan transit dari Batam ke Surabaya, pelaku tampak gugup dan dicurigai ketika ia melintasi mesin X Ray. Sehingga diamankan dan digeledah. Dari dalam sepatu yang ia kenakan ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu. Saat di tes urine Amiruddin pun positif mengkonsumsi narkoba sehingga langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.(*)
BACA: 5 Pengedar Ganja 1,3 Kilogram Ditangkap di Batam
BACA: 40.661 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Kapolda Kepri