Inhil – Organisasi tata laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Indragiri Hilir, memberikan informasi terkait dengan surat dari Menteri dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan bahwa akan ada penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah se-Indonesia.
Kepala Bagian Organisasi Setda Inhil Qudri Ramaputra, SH, MH mengatakan bahwa benar ada surat yg diterbitkan dari kemendagri tentang penyederhanaan birokrasi.
“Iya, memang sebelumnya ada surat terkait dengan penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah yang dikirim Kemendagri untuk Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, namun ada lagi surat terbaru yang dikeluarkan Kemendagri pada tanggal 31 Mei 2021,” Kata Qudri Ramaputra yang didampingi Kasubbag Kelembagaan M Taufik saat ditemui media di ruangannya, Selasa (8/6/21).
Lebih lanjut Kabag Organisasi menjelaskan pihaknya sudah menyikapi surat tersebut, dan menyesuaikan dengan perintah serta aturan yang diterapkan.
“Jadi sesuai dengan surat yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2021 dan juga kita mengacu pada Permenpan RB 17 Tahun 2021 dan Permenpan nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi yang mana dalam regulasi tersebut penyederhanaan birokrasi ini paling finalnya pada 31 Desember tahun 2021),” terangnya.
Namun kendati demikian pihak pemerintah daerah tetap menyikapi perihal tersebut dengan perlahan melakukan proses, dan sudah membuat identifikasi terhadap jabatan administrasi yang akan disetarakan menjadi jabatan fungsional dan sudah disampaikan ke gubernur selaku wakil pemerintah pusat, melalui biro organisasi Provinsi Riau
“Saat ini kami menunggu proses verifikasi yang masih dilakukan oleh Kemendagri,” pungkasnya.