Penyerahan-Remisi-di-Rutan-Kelas-IIB-Tanjungbalai-Karimun

Kundur News – Karimun – Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT RI ke 72 .Penyerahan remisi kepada naripidana itu langsung dilakukan oleh Bupati Karimun usai upacara HUT RI Ke 72.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa tahanan pidana (remisi) bagi narapidana dan anak pidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik, dimana setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat membacakan amanat Menkumham RI.

Rafiq juga menambahkan, bagi Napi yang belum mendapatkan remisi supaya tetap bersabar dan tetap mematuhi aturan yang ada di dalam rutan, sehingga situasi rutan tetap kondusif.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Haswem mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No W32-3703.Pk.01.01.02 Thn 2017 yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 188 narapidana. 13 Napi diantaranya mendapatkan remisi bebas.*

Previous articleDetik-Detik Proklamasi di Karimun Berlangsung Hikmad
Next articleDua Program Bali Mandara Wakili Indonesia pada Kompetisi Inovasi Dunia