Anambas – Perwira penyidik Lanal Tarempa Lettu Laut (KH) Rama Arcan, melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Perkara Tindak Pidana Pelayaran Tahap II, MT. Teratai Satu dari Lanal Tarempa kepada Cabjari Natuna di Tarempa disambut dan diterima Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiratdany, Kamis (17/06/2021)
Kapal MT. Teratai Satu merupakan kapal tangkapan Lanal Tarempa yang telah melakukan tindak pidana pelayaran sehingga Penyidik Lanal Tarempa menetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 302 ayat (1) 117 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.*