Kundur News – KARIMUN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Karimun menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor Bupati, Rabu (20/9), sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menuntut pemerintah serius menagani persoalan narkoba di Kabupaten Karimun.
Sembilan orang mahasiswa yang berdemo itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian dibantu Satpol PP, mereka meminta agar perwakilan Pemkab Karimun datang menemui pendemo.
Sekretaris PMII Kabupaten Karimun, Rudi membacakan tuntutan para mahasiswa, diantaranya menegaskan kepada pemerintah daerah, Polres dan BBN Kabupaten Karimun lebih serius menindak dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
“Kami minta aparat terkait harus lebih tegas dan intens dalam melakukan pengawasan, termasuk kepada oknum tertentu yang diduga mengedar dan melindungi pengedar narkoba, dengan melibatkan masyarakat. Kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq juga harus membangun komunikasi dengan pihak Bea dan Cukai (BC) dalam upaya memberantas peredaran narkoba, khususnya di pelabuhan tikus dan zona Free Trade Zone (FTZ),” kata Rudi.
Menurutnya, peredaran narkoba di Kabupaten Karimun sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan siswa SMP di Kabupaten Karimun sudah banyak yang positif narkoba.
Tak berapa lama, perwakilan dari Pemkab Karimun pun datang menemui sembilan mahasiswa yang dalam hal ini diwakili Asisten I Pemkab Karimun, M Tang. Setelah menanggapi beberapa poin tuntutan mahasiswa, para pendemo pun dipersilahkan untuk berdialog dengan pemerintah daerah di ruang rapat Kantor Bupati.
M Tang pun mengaku sangat menyambut baik masukan dari para mahasiswa yang menggelar demonstrasi, tentunya akan dijadikan sebagai bahan dalam mengambil tindakan.
“Pemikiran dari mahasiswa memang sangat dibutuhkan untuk mengawal Kabupaten Karimun agar terbebas dari narkoba. Kita memang perlu berkoordinasi dengan semua FKPD terkait, nanti saya sendiri yang akan hubungi pihak bea dan cukai terkait pelabuhan tikus di Kabupaten Karimun,” ucap M Tang.
Massa pun membubarkan diri dengan tertib dan tetap mendapat pengawalan ketat kepolisian.*