Penandatangan Prasasti Penggunaan Kantor Polisi Subsektor Kecamatan Siantan Timur
Penandatangan Prasasti Penggunaan Kantor Polisi Subsektor Kecamatan Siantan Timur

Anambas — Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Abdul Haris di dampingi Kapolres AKBP Junoto, meresmikan kantor polisi Subsektor Kecamatan Siantan Timur di Desa Nyamuk, Ahad (25/3).

Peresmian gedung itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh bupati dan Kapolres Anambas. Dengan ditandatanganinya prasasti tersebut, maka secara resmi gedung tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Anambas secara khususnya masyarakat Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur.

Bupati Anambas Abdul Haris mengatakan, bahwa dengan diresmikannya penggunaan gedung baru Polsub Sektor diharapkan dapat memperlancar pelayanan bagi masyarakat serta bisa memperkecil tindak kriminalitas.

“Semoga memberi manfaat bagi masyarakat, dan kepada personil bisa bersinergi dengan TNI untuk menjaga kantibmas dan menjalin kerjasama dengan masyarakat,” ucap haris.

Hadir dalam kegiatan tersebut wakil bupati anambas wan zuhendara, sekda Anambas Sahtiar, Aakapolres Anambas Kompol Karyaono, Kapolsek Siantan AKP Yudha Suryawardana, Kabag Ops Polres Anambas AKP Bob Ferizal, Kasat IK Polres Anambas Iptu Buskardi, para kepala OPD Anambas, unsur Muspika dan Muspida Desa Nyamuk Kecamatan Siantan timur, Lam, tokoh agama, masyarakat desa Nyamuk.*

BACA: Operasi Simpatik Seligi 2018 di Anambas

Previous articleWarga Laporkan Kegiatan Pesta Sabu di Tebing, Dua Pria Ditangkap Usai Konsumsi Sabu
Next articleDiduga Data Dibobol, 50 Nasabah BRI di Karimun Ganti Kartu ATM