Kundur Karimun Kepri Kundurnews – Tambang pasir golongan C yang memiliki potensi beraneka ragam yang terdiri dari penambangan batu kapur, pasir, kerikil, disamping itu juga terdapat Tambang timah.
potensi bahan galian golongan C yang berada di Kecamatan kundur barat, Hampir seluruh legalitasnya diduga tidak memiliki izin Pertambangan galian golongan C. Dengan cara merusak lingkungan dengan kedalaman galian hingga mencapai 30 meter lebih ke dasar bawah tanah dan luas puluhan Hektar.

Hal tersebut terlihat pada Desa-Desa di kawasan Kundur Barat yang sudah mulai terancam punah. Salah satu diantaranya yaitu yang terdapat di desa Teluk Radang. Pada posisi 100 meter dari jalan kobel – Parayun Kundur Barat.
Walau hampir seluruh warga sekitar penambangan mendapat konpensasi. Mulai dari Rp 500.000,- Per Kepala Keluarga hingga Rp 200.000,- berdasarkan Ring. Namun hari demi hari masyarakat sekitar perlahan sudah mulai resah.
Konpensasi yang mereka terima, tidak sembanding dengan kerusakan alam yang ia alami. Tidak hanya debu, tanaman perkebunan mereka sudah mulai mengering. Ditambah lagi musim kemarau yang sudah mulai berkepanjangan.

Menenurut sumber terkait izin tambang PT IBS (Indonesia Bisa Sukses) mengatakan ; ” pengusaha tambang galian C telah melanggar izin ketentuan perbatasan, kedalaman dan kesepakatan bersama warga yang terjadi disana, hal ini dapat di katagorikan dalam tahap yang sudah sangat menghawatirkan, herannya, Kepala Desa, Camat dan Polsek santai aja tanpa ada rasa perduli dengan hal ini”.

UU No 4/Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral (UU ini adalah pengganti/penyempurnaan dari UU No 11/Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi masa kini. Terutama dengan adanya “UU Desentralisasi Otonomi Daerah” seperti UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Maka bahaya manipulasi oleh pengusaha dan kerusakan lingkungan harus betul-betul diwaspadai oleh Pemerintah Daerah. Apalagi UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) akan memberikan sanksi pidana kepada para pejabat yang memberikan izin kepada pengusaha yang merusak dan mencemarkan lingkungan.

Dari data yang dihimpun oleh awak media dilapangan, menurut salah saorang pekerja tambang yang memiliki multi pungsi tambang tersebut menjelaskan adanya tambang tersebut memiliki izin dan persaratan yang lengkap .
ironisnya jauh berbeda dengan hasil yang dihimpun dari berbagai sumber.
Tambang tersebut diduga hanya memiliki izin tambang rakyat namun di lapangan kenyataannya PT IBS telah melakukan penambangan dengan skala Nasional.

+
Oleh : Ahmad
Berita dari Kundur

Previous articleBisa ubah telur matang jadi mentah, ilmuwan Australia dapat ‘Nobel’
Next articleDiundang naik haji, ketua DPR berencana temui korban crane di Makkah