perizinan-satu-pintu-dari-daerah-bisa-dialihkan-ke-pusat

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau one stop service diberlakukan bukan hanya di pemerintah pusat. Program ini juga wajib diterapkan di pemerintah daerah (pemda). Langkah ini diyakini membuat pelayanan perizinan investasi lebih cepat, sederhana dan transparan.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, PTSP nasional merupakan sinergi perizinan yang semula di masing kementerian menjadi di BKPM. Sedangkan di daerah merupakan sinergi perizinan di masing-masing dinas menjadi di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).

“Sampai hari ini hampir 250 yang mulai sinergi, artinya pada titik tertentu perizinan akan terintegrasi antar pusat dengan daerah. Pusat antar semua kementerian dan di daerah dengan semua kedinasan yang sekarang dalam proses penyempurnaan, jadi ke depan komitmen pemerintah untuk PTSP itu terealisasi dalam waktu dekat,” ujarnya di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (2/12).

Menurut dia, konsep PTSP baik pemerintah pusat dan daerah akan dijalankan serempak pada Januari 2015. Beberapa menteri sudah sepakat mengkaji soal perizinan yang akan dialihkan ke BKPM.

“Januari akhir kita sudah akan bisa confirm. Kalau dikatakan berapa harinya, ada di level teknis. Secara paralel, kita melakukan satu kajian yang sekarang ini, penyederhanaan di tingkat pusat dengan kementerian,” jelas dia.

Dalam dua pekan ini BKPM dan BKPMD tengah mengkaji perizinan yang bisa disederhanakan. Termasuk izin yang selama ini di tingkat daerah dan memungkinkan dipindah ke tingkat pusat.

“Tadi semua menteri sepakat untuk ada yang sudah mereview, ada yang sedang, ada yang hampir selesai, lalu kemudian dipilah-pilih untuk dimajukan sebagai bidang usaha prioritas untuk yang bisa kita eksekusi dalam waktu dekat,” tutup dia. (merdeka.com)http://www.merdeka.com/uang/perizinan-satu-pintu-dari-daerah-bisa-dialihkan-ke-pusat.html

Previous articleBERITA KEHILANGAN STNK DAN SIM C
Next articleMenlu RI minta Korsel komunikasi dengan pemilik kapal tenggelam