Seorang-Kakek-di-Karimun-Cabuli-13-Anak

TANJUNGPINANG – Meski sudah pernah merasakan dinginnya tidur berlantaikan semen didalam ruangan jeruji besi, pengalaman pahit itu tidak dijadikannya pelajaran oleh Udin (38). Ia kembali merasakan kurungan dan akan menjalani hukuman penjara bertahun-tahun lamanya karena terekam kamera CCTV ketika mencuri ponsel.

Udin beraksi mencuri ponsel milik karyawan di gudang ikan Pelantar I Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Sabtu kemarin (17/3). Sehingga dia digiring ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Kota Tanjungpinang, Ipda Agus Safriadi membenarkan penangkapan terhadap residivis atas nama Udin.

“Dari kamera CCTV diketahui Udin memanjat gudang ikan. Kemudian dia pun langsung diamankan saat tengah mabuk tuak. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah mencuri ponsel merek Xiaomi 4A warna gold,” jelas Agus, Senin (19/3).

Udin sendiri, pernah berurusan dengan Polisi dan mendekam dalam penjara atas kasus yang sama, yakni pencurian. Dia telah menghirup udara segar sekitar setahun lalu pada 2017. Namun kali ini dia kembali berulah dan hukukman yang dia jalani tampaknya tak ampuh untuk memberikan pelajaran yang cukup bagi dirinya, sehingga harus kembali dikurung.

Tersangka pun dikenakan pasal 363 dan diancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena berstatus sebagai residivis.(*)

Previous articleBea dan Cukai Amankan 430 Karung Ballpres
Next articleKantor DPRD Tiba-Tiba Digeledah Oleh KPK