KARIMUN – Tim gabungan WFQR Kormada I Lantmal IV dan WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil mengungkap kasus perampokan di perairan perbatasan internasional tepatnya di perairan Pulau Karimun Anak, dengan mengamankan empat orang tersangka dari tujuh komplotan yang sempat kabur.
Penangkapan itu berkat kecurigaan tim gabungan terhadap salah satu boat pancung tanpa nama yang diawaki delapan orang, semua orang didalam boat pancung itu awalnya diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang diseberangkan Kamis malam kemarin (24/5) sekira pukul 20.00 WIB. Namun rupanya kecurigaan itu meleset, boat pancung tersebut baru saja melakukan aksi perampokan terhadap kapal tanker yang melintas di perairan Pulau Karimun Anak.
Wakil Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Wadan Lantamal) IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso mengatakan, saat dikejar, boat pancung tersebut kabur dan mengandaskan boat lalu tujuh orang awaknya melarikan diri kedarat. Namun satu orang bernama N alias B terjatuh kelaut dan berhasil ditemukan dengan selamat oleh tim gabungan.
“Hari itu juga tim berhasil menangkap satu orang lainnya di darah bernama DBS alias D. Dari keterangan dua orang yang telah berhasil diamankan lalu dikembankan. Sehingga kembali diamankan dua orang lagi bernama R alias I alias AA (43) warga Parit Benut Kecamatan Meral. Penangkapan kali ketiga atas komplotan itu ternyata seorang residivis tindak pidana laka lantas yang pernah dihukum tiga tahun penjara,” kata Imam, Jumat (25/5) saat memimpin ekspose di Makolanal Tanjungbalai Karimun.
Menurutnya, peran dari R alias I alias AA adalah sebagai pengatur kegiatan perompakan dan menyiapkan kebutuhan serta memasok hasil rompakan ke berbagai pihak yang siap menampung.
Penangkapan selanjutnya atau keempat adalah terhadap pria bernama H (51) warga Meral. Peran H sebagai penyandang dana sekaligus memfasilitasi kegiatan perompakan. Sehingga ia pun membeli speed boat pancung seharga Rp24,7 juta. Yang dijadikan sebagai fasiltias untuk melakukan aksi perompakan di laut. Bahkan H juga menjadikan rumahnya tempat penitipan hasil kejahatan.
Tim kata Imam, masih terus melakukan pengejaran terhadap komplotan yang melarikan diri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus perompakan yang dilakukan beberapa hari kemarin antara lain adalah dua bilah parang yang dijadikan sebagai senjata tajam untuk merampok, satu unit boat pancung mesin 40 PK dan lima unit ponsel.
Kemudian tim juga berharil mengamankan barang bukti hasil kejahatan merompak sebuah kapal tanker oleh komplotan tersebut yang mereka lakukan pada 19 Mei lalu di Selat Malaka. Diantaranya adalah sembilan main metal assy merk Yanmar, 16 oil ring piston merk Yanmar, satu grude (CWV) merk Yanmar, satu seat valve 80 A merk Yanmar, dua piston merk Yanmar, 17 klep, 19 thermometer, 38 bold rod, satu unit gear box, satu set oil ring coil merk Daihatsu, satu set piston ring dua, satu set gasket cylinder head, tiga thermometer merk Daihatsu, tiga o-ring cylinder liner dan 15 peralatan campur lainnya.
Bahkan ada tiga dus hasil rompakan mereka sudah sempat dijual ke Jakarta yang dikirim oleh pelaku bernama R alias I alias AA kepada seseorang bernama W, yang ternyata juga merupakan residivis pelaku perompakan dan telah dihukum dua tahun penjara.(*)