Kundur News – Jatim – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang melaporkan Pemilik akun facebook atas nama Attila Sang Petualang ke polisi atas dugaan penyebaran fitnah, Jumat (7/7/2017).
Attila dilaporkan ke Polres Jombang karena melalui postingannya di facebook, ia menuding PWI membekingi dinas setempat untuk distribusi proyek penunjukan langsung dengan menerima jatah uang pengamanan Rp 700 juta.
Didampingi Lilik Yulianto dan Beni Hendro Yulianto selaku kuasa hukum, rombongan pengurus PWI melaporkan adanya unsur fitnah dalam postingan yang diunggah oleh Attila pada Rabu (5/7/2017) lalu.
Plt Ketua PWI Jombang Sutono Abdilla menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dan kajian terhadap status Attila itu. Ia beserta rombongan membawa berkas sebagai bukti dan bahan laporan ke polisi.
Dari hasi kordinasi, PWI secara resmi melaporkan akun tersebut atas kasus pencemaran nama baik lembaga sesuai pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hari ini kami laporkan ke polisi. Dengan begitu, kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Jombang untuk ditelusuri. Print out postingan warganet atau netizen itu dan beberapa berkas sudah kami serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Jombang. Kami tinggal menunggu proses penyelidikan selanjutnya,” ujar Sutono, Jombang, Jumat (7/7/2017).
“Sebagai lembaga profesi, PWI memiliki peraturan organisasi dan kode etik jurnalistik yang wajib dijunjung tinggi,” ucapnya. KBO Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi pun memastikan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pihak kepolisian akan segera mendalami laporan itu. “Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi pelapor akan dilaksanakan Senin (10/7/2017) besok,” katanya.*
(inilahcom)