Kundur News – Karimun – Di Undangkannya UU Korupsi agar kita dapat mencegah serta memberantas secara efektif setiap tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian Negara, dan tindakan pidana korupsi yang dikenakan pada saudara Irwan saat ini agar ia dapat mengembalikan keuangan Negara yang telah Ia rugikan atau terpakai.
Hal tersebut jawaban dari FIlpan Fajar D. Laia, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, ketika ditanya proses hukum tersangka Irwan yang melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 447.818.33,- dari dana sharing, Bansos (Bantuan Sosial) dan hibah PT Timah (Persero) Tbk melalui CSR (Corporate Social Responsibility), dengan jumlah Rp. 2,3 Miliar pada pelaksanaan pembangunan 75 unit perumahan suku Duane ‘Kuala Makmur’di Paya Togok Tanjungbatu, Kepri.
Baca: Terhentinya Pembangunan Perumahan Suku Duana
“Untuk mencegah kerugian keuangan negara, yang kita harapkan agar terdakwa dapat mengembalikan secara utuh seluruh uang negara yang telah dirugikan atau terpakai. Sehingga nantinya dapat membantu meringankan hukuman. Itu tergantung pada fakta di persidangan nanti, apabila terdakwa mau untuk mengembalikan, lebih bagus”, ujar FIlpan di kantornya, Tanjungbatu, Kamis (13/7).
Oknum PNS dari staff sebuah Kelurahan itu juga sejak tanggal 3 juli 2017 lalu telah dilakukan pemindahan tahanan, dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjung Pinang. Setelah penetapannya sebagai Tersangka pada 13 April 2017 lalu. Ke_halaman selanjutnya