“Berkas perkara kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, dan dilakukan penetapan penahanan terhadap diri Irwan. Dan pada 11 Juli 2017 lalu, terdakwa telah mengikuti persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum”, tambahnya.

“Pada persidangan, terdakwa Irwan melalui penasehat hukumnya pada saat itu tidak melakukan esepsi atau sanggahan terhadap penuntut umum, karena mereka akan menggabungkannya nanti pada pledoi suatu pembelaan”.

Pejabat bidang hukum ini juga menyebutkan, persidangan selanjutnya nanti dilakukan pada tanggal 20 juli 2017 mendatang, dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.

“Tanggal 20 Juli nanti, akan dilakukan pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum”,kate Filfan.*

Baca : Potensi Tersangka Baru Korupsi Perumahan Kuala Makmur, serta Ancaman Hukuman Terhadap Irwan

 

Oleh : Zuren Petualang

Editor: Yudi.s
1
2
Previous articleBupati Karimun Serahkan Satu Unit Mini Traktor
Next articlePotensi Tersangka Baru Korupsi Perumahan Kuala Makmur, serta Ancaman Hukuman Terhadap Irwan