OPINI – Tanjungsari adalah sebuah perkampungan di wilayah Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, tepatnya di Desa Lubuk. Secara geografis wilayah tersebut tergolong berdataran rendah yang berlapis gambut. Hampir sepanjang jalan kampung terbentang parit yang mengaliri air gambut yang khas berwarna kemerahan. Merah bukan berarti kotor, hampir seluruh masyarakatnya memanfaatkan air tersebut sebagai untuk mandi atau mencuci.
Akhir-akhir ini, kondisi air sudah tidak dulu lagi, terkesan bau dan sesekali mengeruh, yang kami duga telah tercemar oleh berbagai hal termasuk kotoran ternak.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, masyarakat memanfaatkan sumur umum yang berada jauh dari tempat tinggal mereka dengan cara menimba secara manual yang silih berganti, kemudian membawanya pulang dalam kebutuhan keluarga. Begitulah realita kehidupan selama bertahun-tahun yang sudah menjadi sebuah rutinitas wajib bagi masyarakat Tanjungsari.
Sepanjang rutinitas berjalan, untuk memenuhi kebutuhan air terdapat pula beberapa permasalahan yang menghambat dan memperlambat aktivitas tersebut, seperti jalan yang rusak penuh dengan kubangan, serta minimnya lampu penerangan jalan ketika rutinitas di kegelapan.
Penulis menilai saat Indonesia memasuki era digitalisasi yang semestinya berdampak pada percepatan aktivitas masyarakat, yang terjadi malah sebaliknya. Hal itu disinyalir karena kurangnya kepedulian pemerintah, khususnya perhatian pemerintah daerah.
Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Era digital telah membawa perubahan luar biasa bagi kehidupan masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia. Digitalisasi adalah perubahan suatu cara atau benda dari konvensional menuju bentuk digital, yang merupakan hasil dari perkembangan teknologi yang begitu pesat. Tujuan utama dari digitalisasi yaitu untuk memberikan kemudahan dan efisiensi pada semua segi seperti tenaga, gaya, cara dan sebagainya.
Digitalisasi sudah memasuki celah-celah kehidupan manusia sehari-hari begitu juga pada masyarakat Tanjungsari. Era digitalisasi merupakan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri, karena pemerintah daerah dianggap lebih mengenal dan memahami potensi, masalah, dan kebutuhan masyarakat di daerahnya. Hadirnya otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Otonomi daerah merupakan bentuk desentralisasi yang seharusnya dioptimalkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Maka dari itu pemerintah daerah semestinya bisa memanfaatkan era digitalisasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan mengkombinasikan otonomi daerah dengan konsep digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Konsep pelayanan publik yang berbasis teknologi atau yang dikenal dengan e-government merupakan cara di era digitalisasi yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu contoh pelayanan publik yang berbasis teknologi di bidang sarana dan prasarana adalah akses masyarakat terhadap sumber air bersih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tanjungsari.
Hari ini masyarakat Tanjungsari masih sangat tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan air bersih, karena untuk mendapatkan air bersih masyarakat harus bersusah payah. Padahal jika pemerintah memahami dan kemudian menerapkan konsep digitalisasi dalam pelayanan publik, maka akses masyarakat untuk mendapatkan air bersih juga dipermudah dengan memanfaatkan teknologi. Berkaca dari kasus yang dialami masyarakat Tanjungsari, ternyata digitalisasi belum mampu menjamah ke seluruh lapisan masyarakat terutama dalam bidang sarana dan prasarana yaitu tentang pemenuhan kebutuhan air bersih.
Untuk menangani masalah tersebut seharusnya pemerintah bisa lebih adaptif dan responsif, seperti yang kita ketahui beberapa daerah lain pemerintah sudah bekerjasama dengan PDAM untuk mengalirkan air ke rumah-rumah masyarakat. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa hal tersebut juga tidak diterapkan di Tanjungsari. Semestinya hal tersebut juga bisa dirasakan oleh masyarakat Tanjungsari dengan mengganti sistem sumur umum kepada pemanfaatan PDAM yang bisa mengaliri rumah masyarakat atau setidaknya dengan mempermudah akses untuk mendapatkan air bersih, dengan memanfaatkan pipa-pipa untuk mengalirkan ke setiap rumah agar masyarakat tidak perlu menimba air ke sumur umum. Tentunya hal ini yang menjadi keinginan masyarakat Tanjungsari agar mereka bisa lebih mudah dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisen merupakan tanggungjawab pemerintah daerah agar masyarakat bisa merasakan dampak positif dari digitalisasi. Meskipun mereka tidak mengerti apa itu digitalisasi, namun keinginan mereka tetaplah terciptanya kemudahan untuk mendapatkan air bersih. Mirisnya era digitalisasi namun wajib menimba air.
Keinginan masyarakat tanjungsari untuk bisa secara mudah mendapatkan air bersih merupakan bentuk aspirasi yang semestinya menjadi prioritas utama pemerintah, karena itu merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia.*
Penulis : Muslim Hamdi, mahasiswa Kundur