Tanjungbatu – Kepala Kantor Cabang Kejaksaan (Kacabjari) Tanjungbatu, Aji Satrio P, mengatakan, Pembangunan jalan di Kampung Dalam Urung yang saat ini dinilai masyarakat kurang sesuai dengan harapan, pihak proyek dipastikannya akan bertanggung jawab terhadap perbaikan selama masa pemeliharaan masih berada di pihak Kontraktor.
Waktu pemeliharaan menurutnya tergantung pada besar kecilnya proyek, mulai dari satu bulan, enam bulan dan setahun, tergantung kompleksitas pekerjaan.
Dikatakannya, keterlibatan secara langsung dari masyarakat juga sangat diperlukan, karena peran masyarakat dalam memantau pengerjaan dianggapnya paling efektif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan maksimal.
“Peran masyarakat sangat efektif dalam melakukan pengawasan, terlebih lagi wartawan, sehingga pembangunan, khususnya pembangunan di kampung kita ini bisa berjalan dengan baik,” pesan Aji, Senin (13/08/18).
Kondisi jalan tambal sulam yang terdapat di Jalan Kampung Dalam Urung, Kundur Utara, masyarakat setempat merasa kurang puas terhadap kondisi dalam pengerjaan jalan tersebut, sehingga mereka memberitahukannya ke pihak wartawan, dengan harapan pengaspalan aspal hotmix dapat dilakukan dengan baik.
BACA: Belum Tiga Bulan Jalan Aspal Sudah Hancur, Warga Kampung Dalam Urung…
Menyikapi hal tersebut Pihak kejaksaan itu juga berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan itu, namun bilamana proyek pengaspalan hotmix sudah dianggap selesai dan telah dilakukan serah terima.
“Kita tunggu pihak kontraktor selesai mengerjakannya, karena saat ini kan masih dalam waktu pemeliharaan,” sambung Aji Satrio.
Pihak CV Indoko selaku kontraktor saat dikonfirmasi mengaku akan bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut, menurutnya saat ini memang sedang dilakukan perbaikan-perbaikan karena masih didalam tahap pemeliharaan.
“Proses perbaikan saat ini memang sedang kita lakukan, karena masih dalam tempo waktu pemeliharaan yang diberikan selama enam bulan. Mudah-mudahan jalan di ujung Parit Tegak itu terus semakin membaik,” kata Direktur utamanya, Heri Kurniawan, Senin (13/08/18).*