Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton, (tengah), beserta seluruh stafnya, ketika menerima pendaftaran parpol peserta pemilu 2019, di Kantor KPU Karimun.
Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton, (tengah), beserta seluruh stafnya, ketika menerima pendaftaran parpol peserta pemilu 2019, di Kantor KPU Karimun.

Kundur News – KARIMUN –  Waktu pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 telah di tutup pada 16 Oktober 2017 tepat pukul 00.00 WIB. Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan, sampai saat ini telah 17 partai mendaftar ke KPU Karimun.

BACA: Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019

“Sampai dengan hari ini, sudah ada 17 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019,” ujar Ahmad Sulton di KPU, Saat di komfirmasi lewat ponselnya,  Rabu (18/10).

Berikutnya, tambah Sulton lagi, “pada 17 Oktober sampai dengan 15 November, KPU akan melakukan penelitian administrasi di tingkat Kabupaten/kota”.

Mulai tanggal15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, KPU akan melakukan verifikasi faktual ke tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, pada 17 Februari 2018, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019.*

BACA: PKS Karimun Resmi Mendaftar Ke KPUD Menjadi Peserta Pemilu 2019

Previous articleBawaslu Bali Diminta Berani dan Tegas
Next articleBupati Karimun Buka Kundur Cup II di Stadion Mini Tanjungbatu