Anambas – Petugas Kepolisian Polsek Siantan, berhasil mengamankan empat pelaku narkotika jenis sabu, AF, IS, J, dan seorang wanita NL, di hotel Ungu, Jalan Wisma Sidehi Tanjung, pada pukul 23:30 WIB, (06/04).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah botol suplemen makanan yang diduga sebagai alat hisap sabu, dan paket-paket kristal yang diduga sabu sebayak 16 (enam belas) bungkus/paket ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus ukuran sedang. Uang sebesar Rp 2.100.000,- diduga hasli dari penjualan sabu, turut diamankan.
Penangkapan tersangka diawali dari informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi yang mencurigakan yang diduga transaksi narkoba. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pada Jumat (06/4), sekira pukul 22.00 WIB, aparat Polsek Siantan berhasil mengamankan AF terlebih dahulu. Setelah diintrogasi, petugas kembali bergerak menuju Hotel Ungu, bersama tersangka AF. Didampingi karyawan hotel/wisma, pada kamar No102, didapati seorang wanita dan seorang pria, IS dan NL, polisi mencurigai aktifitas mereka sehingga dilakukan pengeledahan.
BACA : Tiga Nelayan Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba di Laut
Saat pengeledahan berlangsung, tiba-tiba datang seorang pria menuju ke kamar yang sama dari arah belakang, setelah terlihat ada petugas, J langsung melarikan diri. Namun usaha J sia-sia, karena berhasil diamankan petugas dari bawah tangga.
Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Siantan, untuk ditindak lebih lanjut.*