ANAMBAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas menyita sejumlah petasan yang membahayakan atau yang berdaya ledak tinggi, di Tarempa (23/04/2022).

Penyitaan itu saat melaksanakan razia petasan di pusat Ibukota kepada sejumlah pedagang petasan.

Kasatpol PP dan Damkar melalui Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Richart mengatakan, kegiatan ini menertibkan dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban umum kepada para pedagang atau penjual petasan selama bulan Ramadhan.

Petasan berdaya ledak tinggi, diamankan petugas

“Kegiatan yang berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas nomor 19/Kdh.KKA.042/03.2022 di Kecamatan Siantan ini, bertujuan menekan dampak buruk dari permainan petasan atau mercon untuk keselamatan mereka dan warga sekitar,” kata Kabid Ricard.

Dari hasil razia hari ini, sambung Ricard, “Kami mengamankan beberapa mercon yang berpotensi menimbulkan ledakan besar dari lima pedagang dadakan di pasar Tarempa, Kecamatan Siantan,” ujarnya.

“Sejauh ini kita masih melakukan peringatan, teguran dan pembinaan kepada pedagang, agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” tambahnya.

Menurut Dirinya, petasan sangat mengganggu pelaksanaan ibadah dan juga berpotensi memicu atau menyebabkan kebakaran. Mengingat daerah Anambas banyak hunian yang padat dan terbuat dari kayu.

Untuk itu Ia berharap, kepada pedagang petasan agar menaati aturan yang berlaku di Anambas, sesuai dengan edaran Bupati tersebut.

“Kita harapkan pedagang mercon musiman, yang kebetulan KTP luar anambas, supaya mentaati aturan yang berlaku di Anambas,” harapnya.*

Previous articleKelangkaan BBM Jenis Solar, Komisi II DPRD Anambas Bersama Disperindagkop Datangi Sales Pertamina Kepri di Batam
Next articlePengurus Cabang Esport Indonesia (ESI) Bersama BRI Tembilahan Gelar Turnamen PUBG