TEMBILAHAN — Ketegasan Pj.Bupati H.Erisman yahya dalam membersihkan birokrasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan akan terus di lakukannya, demikian terkait kasus oknum SJ Kepala sekolah yang dinyatakan bersalah oleh tim saber pungli juga dijatuhkan sanksi tegas, Selasa ( 19/11/2024 )

 

Melalui Kabag Hukum Setda Inhil Eko Heri purwanto, SH.MH mengatakan ” PNS dengan Inisial ” SJ ” menjabat sebagai Kepala Sekolah dengan berdasarkan SK Bupati Inhil Nomor : Kpts. 691/XI/HK-2024 tanggal 19 November 2024 maka kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun dan dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sekolah.

 

Lebih lanjut Eko sampaikan “Tentunya pengambilan keputusan sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan dan pertimbangan yang ada serta melalui OPD terkait juga, semua akan kita proses apabila bersalah dikatakan pak Pj.Bupati Erisman Yahya kepada saya.

 

Kejadian ini merupakan stressing kepada kita semua untuk berkerja dengan baik untuk PNS jangan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tetap utamakan.ucap Pj.Bupati .

 

sumber Prokopim Setda Inhil.

Previous articleKampanye Dialogis di Kampar, HM Wardan Sampaikan Program Pendidikan Emas
Next articleKapolda Riau Kunjungi Polres Indragiri Hilir untuk Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024