PELANGIRAN – Permasalahan antara masyarakat dan perusahaan mengenai hama kumbang terus menerus terjadi dan belum selesai di Desa Tanjung Simpang, kecamatan Pelangiran.
Melihat tersebut forkopicam kecamatan Pelangiran melaksanakan mediasi untuk menjembatani antara masyarakat dan perusahaan hama kumbang antara masyarakat desa Tanjung Simpang dan PT. THIP bertempat di GOR Desa Tanjung Simpang. Rabu (06/11/2024).
Turut hadir Camat Plg Hardinata SP. Pjs Danramil 10/ Plg Serma Sugianto. Kapolsek Plg Iptu Pol. Azwar Alwi. Kades Tanjung Simpang Feri Irawan beserta staf. HR PT THIP bpk Khaidir Sitorus beserta staf. Anggota Polsek Plg Dpp Kanit Reskrim Bripka Khalid. Masyarakat desa Tanjung Simpang +- 150 orang.
Berdasarkan kondisi dilapangkan, hama kumbang berhasil menyerang perkebunan kelapa, sagu, pinang dan sawit milik masyarakat yang berada di sekitaran lokasi perkebunan perusahaan.
“Alhamdulillah kita berhasil melakukan mediasi terhadap konflik yang terjadi, dan pada intinya pihak perusahaan bersedia untuk membantu mengganti kebun masyarakat yang terdampak,” ungkap Pjs Danramil 10/Plg Serma Sugianto.
Pada kesempatan tersebut Serma Sugianto juga mengajak masyarakat serta pihak perusahaan untuk bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta dapat merawat perkebunan masing-masing sehingga tidak merugikan orang lain.
Adapun hasil Mediasi sebagai berikut :
1. Masyarakat Petani Desa Tanjung Simpang menolak penawaran tali asih dari pihak PT. THIP yaitu sebesar Rp. 210.000
2. PT. THIP menyanggupi kemungkinan pergantian tali asih terhadap masyarakat mengalami kenaikan sekitar 15%.
3. Masyarakat menekankan kepada perusahaan agar segera menurunkan bantuan insektesida terhadap perkebunan masyarakat terdampak.
4. Akan diadakan rapat antara masyarakat desa Tanjung Simpang yang terdampak hama kumbang tentang kesepakatan dan pemutusan tali asih yang ditawarkan PT. THIP.