Hasanudin-(Sanok)

Karimun – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menuai penolakan. Tidak hanya dari kalangan aktivis, penolakan juga datang dari para politisi di parlemen.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hasanuddin bahkan meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100 persen itu diurungkan. Pasalnya menurut dia, kenaikan itu pasti sangat membebani rakyat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Kami menangkap kegelisahan rakyat, mereka sangat keberatan  iuran BPJS dinaikkan. Jadi tolong pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena hal itu sama sekali bukan solusi yang berpihak kepada rakyat,” tegas Hasan kepada wartawan,

Perlu diketahui, tak tanggung-tanggung, untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 lalu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikannya mencapai 100 persen di hadapan rapat kerja (Raker).

Dia mengatakan, kalau kenaikan dilakukan secara drastis akan memberatkan masyarakat yang sebagian besar masih hidup pas-pasan. Sehingga dikhawatirkan tidak melanjutkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Pendapatan masyarakat kita belum cukup secara umum. Jangan sampai peningkatan premi yang terlalu tinggi justru akan menyebabkan drop out peserta lebih besar,” kata Hasan.

Kundur Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS)  satu-satunya program yang memberikan proteksi jaminan kesehatan kepda rakyat yang tidak mampu melalui anggaran APBN dan APBD maupun yang sifatnya mandiri bagi yg mampu.

Namun akhir2 ini menjadi keresahan masyarakat setelah pemerintah rencana menaikkan iuran BPJS menuai pro dan kontra di masyarakat wajar karena bpjs hari ini seperti benang kusut yang perlu diurai permasalahannya.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, pertama masalah kemampuan calon peserta (masyarakat), perlu ada indikator yang jelas untuk mengukur tingkat kemampuan masyarakat. Kedua perlunya team verifikasi yg indefenden tidak ada keberpihakan dalam melaksanakan tugas. Ketiga perlu adanya edukasi/pemahaman kepada masyarakat secara konferhensif sehingga tidak multitafsir,”ujar Hasan.

Yang paling terpenting perlu diketahui adanya transparansi dari semya pihak terutama manajemen pegelolaan dana  harus profesional. Semua aturan/regulasi harus betul2 paham tidak terjadi miss komunikasi antara faskes /RTL utk rumah sakit  dan semua ini tentunya terus evaluasi sehingga betul2 masyarakat paham tentang kewajibannya sebagai peserta BPJS

Kebijakan kenaikan iuran diharapkan bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019.*

Previous articleKarimun Max Owners Hadir di Pulau Kundur
Next articleSejumlah Kecamatan Yang Terima Bantuan Dana Perayaan HUT RI Ke-74 Tahun 2019