pn-siak-riau-vonis-mati-3-terdakwa-kasus-mutilasi-7-bocah

 

 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak memvonis mati 3 terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 7 anak di Kabupaten Siak propinsi Riau, Kamis (12/2).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Muhamad Delfis (25), Dita Sari (19) yang merupakan mantan istri Delfis, dan Supian (19). Mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva tersebut, para orangtua korban pembunuhan sadis yang mengikuti jalan sidang itu mengaku puas dengan putusan hakim.

Saat membacakan putusan, Hakim Sorta meneteskan air mata. Sebab, dalam amar putusan tersebut menceritakan sadisnya ketiga terdakwa saat membunuh kemudian memutilasi hingga menjual daging korbannya tersebut.

“Majelis hakim berpendapat unsur pidana pembunuhan berencana terpenuhi dan terdakwa Muhammad Delfis dijatuhkan hukuman mati,” kata Sorta.

Putusan hakim terhadap Delfis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Delfis diganjar hukuman mati. Di mana dalam kasus ini Delfis merupakan otak dari pembunuhan terhadap tujuh anak di Riau.

Vonis hukuman mati juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Supian dan Dita. Majelis hakim berpendapat keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Vonis untuk Supian dan Dita ini lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta dua terdakwa divonis seumur hidup. Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan banding.

Dengan berlinang air mata, Misna Anggraini (45) salah satu orangtua korban pembunuhan dan mutilasi tersebut mengaku merasa puas atas putusan hakim. “Ini hukuman setimpal bagi mereka yang tega membunuh anak saya dengan cara yang keji. Saya puas atas putusan hakim,” kata Misna.

Kasus mutilasi yang sempat menghebohkan warga Riau tersebut terbongkar pada bulan Agustus 2014 lalu. Pembunuhan terhadap tujuh anak itu sudah berlangsung sejak Juni 2013.

Adapun cara yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengiming-imingi korbannya yang masih anak-anak diajak jalan-jalan dan dibelikan jajan. Setelah itu, para korban dibunuh dengan cara dicekik dan ada pula yang lehernya dililit tali hingga tewas.

Bahkan lebih sadisnya lagi, kemaluan para korban yang semuanya berjenis kelamin laki-laki tersebut dimutilasi dan dagingnya di jual. Delfis yang merupakan aktor utama mengaku memutilasi kemaluan korbannya untuk menambah kesaktian ilmu hitam yang dianut dari peninggalan almarhum ayahnya.

 

 

 

(merdeka.com) http://www.merdeka.com/peristiwa/pn-siak-riau-vonis-mati-3-terdakwa-kasus-mutilasi-7-bocah.html

Previous articlenelayan tewas diterkam buaya
Next articleTNI persilakan Polri ngadu ke Komnas HAM jika tak terima digebuki