+
Karimun Kepri.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karimun jangan terlibat pidana. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Karimun, H.Aunur Rafiq terkait ditangkapnya ZL, PNS Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun dalam kasus pengedar serta penyimpan dolar AS palsu oleh Satreskrim Polres Karimun.
“Saya sangat menyanyangkan dan menyesali oknum PNS tersebut terlibat pidana. Saya serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Mengenai pemberian sanksi sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap tersangka tersebut, setelah melihat putusan dari Pengadilan Negeri nantinya. Apa yang dilakukan ZL, dapat dijadikan contoh dan pembelajaran terhadap PNS maupun Honorer di daerah ini,” ungkapnya saat ditemui kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karimun, Kamarulazi menyebutkan, informasi salah seorang PNS DKP berinisial ZL menjadi tersangka kasus pengedaran dolar AS palsu, sudah diterimanya
“Saat ini saya menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kepala SKPD tersangka itu, Hazmi Yuliansyah” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, ZL ditangkap Satrekrim Polres Karimun tanggal 15 Juni sekitar pukul 18.00 WIB lalu di Restoran Karimun OK, Kecamatan Karimun. Berhasilnya ditangkap tersangka merupakan oknum PNS DKP itu, setelah polisi menerima laporan dari pihak Hotel Satria, sebagai tempat tersangka mengedarkan upal tersebut.
Ditangkap ZL, polisi berhasil menyita sebanyak 823 lembar pecahan 100 dolar AS palsu atau sekitar Rp 1,1 Miliar yang disimpan dalam rumahnya terletak di Paya Manggis Karimun.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni berinisial AG saat sedang berada di Hotel Century Karimun pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersangka kedua ini dilaksanakan pada hari yang sama dengan setelah ZL.
Dari pengakuan AG, dolar palsu akan dipakai untuk transaksi minyak di OPL pada malam. AG mengatakan upal asing tersebut dibawa dari Jakarta melalui jalan darat menuju Dumai kemudian Batam mengunakan kapal ferry selanjutnya ke Karimun.
Pengakuan AG lagi, dolar palsu masih ada didalam Apartemen Sudirman Park Tower A lantai 17 kamar CG, Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan ketempat dimaksud, didalam kamar apartemen itu anggota polisi yang turun menjumpai Sudirman yang merupakan adik AG. Namun dolar palsu yang masih disimpan seperti disampaikan AG, tidak ditemukan.
Saat ditanya, Sudirman mengatakan dollar palsu yang semulanya disimpan AG sudah ia buang ke tong sampah apartemen, sewaktu AG pergi ke Batam.
Atas perbuatannya kedua tersangka pengedar upal asing. tersebut, diterapkan Pasal 245 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
+
nko
+