KundurNews, Pekanbaru – Penalti, tidak hanya untuk hukuman bagi pemain sepak bola berupa tendangan bebas, Namun Bank juga bisa melakukan hal yang sama.
Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Suh mengaku kecewa, dengan perlakuan Bank BRI Cabang Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Sebab pada saat Suh akan melunasi utang sebelum masa waktu pinjaman berakhir, BRI Rengat diduga mengenakan penalti rekalkulasi sebesar Rp 22 juta.

“Jumlah pinjaman saya senilai Rp 175 juta dengan angsuran potong gaji PNS selama 10 tahun, namun setelah 30 bulan berjalan saya ingin melunasi sisa utang secara keseluruhan yang tersisa Rp 132.705.400,” ujar Suh kepada merdeka.com, Selasa (15/9).

Saat akan melunasi utang, Suh mengaku kaget karena dari sisa utang Rp 132.705.400, ternyata harus membayar sebesar Rp 152.697.276 plus biaya pelunasan utang sebesar Rp 1.312.500.

Suh terpaksa melunasi sisa utang menjadi Rp 152.697.276, karena alasan Bank BRI Cabang Rengat juga mewajibkan membayar biaya rekalkulasi bunga sebesar Rp 20.221.450, ditambah biaya advance paid Rp 2.770.900, biaya bunga berjalan sebesar Rp 1.227.823 dan biaya pelunasan utang Rp 1.312.500.

Sur menuturkan rasa kekecewaannya karena sisa utang yang akan dibayar tidak sesuai dengan sisa utang yang tertera, yang diwajibkan membayar berbagai macam aturan Bank BRI.

“Saat saya meminta surat perjanjian utang piutang yang ditandatangani pada awal peminjaman, hanya diberikan dua lembar saja, padahal pada saat perjanjian itu ditandatangani bukan dua lembar tapi banyak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bank BRI Provinsi Riau, I Made Suprateka saat dihubungi belum mengangkat telepon. Begitu juga Kepala OJK Riau, M Nurdin Subandi belum berhasil dikonfirmasi.

+
Merdeka.com

Previous articleMalaysia dan Singapura sindir kabut asap dengan “Terima Kasih Indonesia”
Next articleDianggap lalai soal tragedi Crane, Saudi sanksi Bin Ladin Group