Pemerintah mengalokasikan anggarkan sebesar Rp6 triliun tambahan belanja pegawai untuk kenaikan gaji pokok dan penambahan uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI pada tahun depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, Rp4 triliun guna merealisasikan kenaikan gaji sebesar 6 persen pada 2015. Sementara Rp2 triliun dialokasikan guna tambahan pembayaran uang makan PNS dan uang lauk anggota TNI/Polri, menjadi masing-masing Rp30.000 dan Rp50.000.
“Untuk pensiun juga naik 4 persen,” ujarnya.
Karena APBN 2015 sudah disahkan, kebijakan tersebut akan tetap dilakukan. Meskipun, ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengubah mekanisme kenaikan gaji PNS pada tahun depan.
“Pandangan kita belum ada, karena kebijakan ini sudah ditetapkan dan harus menyesuaikan,” ungkapnya.
Kebijakan baru tersebut baru bisa diterapkan tahun 2016. Tapi itu juga sangat tergantung pada pemerintahan baru nanti.
“Rancangan peraturan pemerintah (RPP)-nyakan belum jadi, kalau tahun depan cuma PP mau menghambat UU APBN kan tidak mungkin, ini kebijakan sudah final,” ungkapnya
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menyampaikan wacana perubahan skema kenaikan gaji pokok PNS. Dalam penetapan kenaikan setiap tahunnya, tidak disama ratakan, melainkan berbasis kinerja. (Vn)