habiskan-rp-22-m-buat-perjalanan-dinas-pemprov-jatim-berkelit

 

Meski sukses menangani beberapa kasus korupsi, bahkan mengalami peningkatan penanganan di Tahun 2014 ini, Polda Jawa Timur tetap gagal menyelesaikan tiga kasus menonjol yang melibatkan pejabat negara, salah satunya kasus jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta, yang melibatkan mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono.

Sejak November 2013, politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada Pileg 2014 lalu, bahkan hingga di penghujung tahun ini, Bambang yang sudah jadi tersangka di kasus japung Kota Surabaya itu, tetap tidak ditahan.

Selain gagal menangani kasus yang melibatkan mantan calon gubernur di Pilgub Jawa Timur 2013 itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga tak mampu menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilgub Jawa Timur 2013, yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski mengaku sudah memeriksa puluhan saksi, penyelesaikan kasus penyalahgunaan dana hibah dari anggaran APBD Jawa Timur senilai Rp 142 miliar itu, terkesan setengah jalan. Pihak Polda Jawa Timur, hingga saat ini, hanya mengatakan: “Sudah ada calon tersangka” alias tak satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian kasus menonjol lainnya, yang juga belum mampu diselesaikan adalah kasus dugaan Korupsi Proyek Jembatan Brawijaya, Kediri. Tim ahli dari Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), bahkan sudah diturunkan oleh Polda Jawa Timur. Hasilnya, nol kerugian negara. Alhasil, penyelesaian kasusnyapun, kembali gagal.

Karena saking ‘njelimetnya’ ketiga kasus korupsi paling menonjol di sepanjang Tahun 2014 ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu, bahkan sampai mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk melakukan supervisi.

Saat itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono mengaku, kehadiran tim KPK itu hanya melaksanakan tugas supervisi terkait kasus-kasus korupsi yang masih ‘njelimet’ penanganannya. Dia tidak menjelaskan kasus korupsi apa saja yang disupervisi oleh KPK waktu itu.

“Ya sesuai dengan kewenangan KPK. Mereka memiliki kewajiban melaksanakan supervisi kasus yang di tangani Polri, khususnya kasus-kasus yang masih terkendala,” kata Awi waktu itu.

Sementara saat menggelar anev tahunan pada Jumat sore (26/12) kemarin, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anas Yusuf berjanji akan ikut mengupayakan penuntasan kasus-kasus korupsi menonjol yang masih mengalami kendala.

Termasuk kasus japung Bambang DH, jendral bintang dua ini akan segera menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, dengan harapan agar kasus gratifikasi yang terjadi di Tahun 2007 silam itu, segera terselesaikan.

“Nanti setelah tahun baru, saya akan sowan ke Kejati (Jatim) untuk membicarakan kasus ini (kasus Bambang DH). Mudah-mudahan dari pertemuan itu nanti, menghasilkan keputusan yang bagus dan kasusnya bisa segera P21 (sempurna),” harap Anas.

Meski gagal menyelesaikan tiga kasus menonjol itu, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tetap memiliki prestasi luar biasa. Mereka mampu menyelesaikan 89 kasus dari target 43 perkara di Tahun 2014 ini, atau mengalami trend kenaikan sebesar 48,31 persen.

Sedang di Tahun 2013 lalu, jumlah kasus yang diselesaikan adalah 95 kasus dari target 84 perkara atau mengalami trend kenaikan 88,42 persen. “Untuk tahun ini (2014), kita mengalami kenaikan dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi. Dari target 43 kasus, kita mampu menyelesaikan 89 kasus,” tandas jendral polisi asal Brebes, Jawa Tengah itu.

(merdeka.com) http://www.merdeka.com/peristiwa/polda-jatim-gagal-selesaikan-3-kasus-korupsi-paling-menonjol.html

Previous articleHarga komputer bakal naik hingga 20 persen di 2015
Next articleTiap bayi lahir di Singapura pada 2015 dapat bingkisan gratis