Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga

BATAM – Sebanyak sembilan orang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran Pidana maupun Kode Etik. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga  melalui pers rilis diruang kerjanya pukul 11.00 WIB, kepada wartawan pada Senin (25/6/18).

9 orang anggota Polda Kepri dari masing -masing Satuan Kerja (Satker) yang diberhentikan pimpinan Polri ini adalah :

  1. Leonardus Gultom, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
  2. Renaldi, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
  3. Herika Asiswa, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
  4. Fernandes, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
  5. Wan Ari Syahputra, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
  6. Rendra AP. Manihuruk, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
  7. Sarsono, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
  8. Yuli Yanto, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
  9. Freddy Mangasi Butar-Butar, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi Kepala.

Setelah dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota tersebut bukan lagi menjadi anggota Polri, dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kepri agar tidak mudah terpengaruh dengan mereka yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri, untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan ataupun tindakan kriminal, serta tindakan lainnya, seperti mengaku bisa meluluskan calon yang akan masuk Polisi. Apabila hal itu ditemukan masyarakat segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat.

Karena Anggota Polri yang bertugas dilapangan selalu dibekali dengan bentuk indentitas diri yang diketahui oleh pimpinan nya berupa: Tanda pengenal diri, dan surat perintah tugas.

 

(Humas Polda Kepri)

Previous articlePemulangan Jenazah Korban Kapal Kayu Yang Karam di Lingga Sempat Terkendala Saat Akan Dibawa ke Batam
Next articlePesan Badan Penyelaras Pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas