Batam – Sebanyak Tujuhbelas pekerja tak resmi asal Indonesia berhasil ditegah Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, saat hendak berangkat secara gelap ke Negara Malaysia melalui Pantai Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Bermula dari anggota Subdit IV melakukan penyelidikan di pantai Desa Sembulang, Kecamatan Galang Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz abu-abu BP 1046 JQ sedang menurunkan pekerja migran ilega di Jalan Sembulang, Saguba, Galang atau tepatnya di Pondok Kebun.
Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, para pekerja itu untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pantai Sembulang. “Para pekerja migran ilegal ini akan diseberangkan ke Malaysia dari pantai itu,” katanya, Selasa (4/9/2018).
Tujuh belas pekerja migran ilegal yakni Yus (48) asal Belakang Padang; Atvin Bangun (26) asal Lombok Tengah; Jamaluddin (27) asal Bandung; Sabri (23) asal Belakang Padang; Supiansyah alias Badol (38) asal Tanjung Uban; Mohamad Said (35) asal Repok Asem; Herman (48) asal Lombok tengah; Mawardi (30) adal Lombok Timur; Yuliati (51) asal Lombok Tengah; Agus Seprianto (17) asal Lombok Tengah; Eri Mahmud (40) asal Jatim; Saprudin (32) asal Lombok Timur; Abdullah (19) asal Lombok Timur; Sahki (36) asal Lombok Tengah; Sahnah (56) asal Lombok Tengah; Sanimah (26) asal Lombok Tengah; dan Abi (35) adal Lombok tengah.
“Jumlah 17 orang dengan rincian 13 asal NTB, 1 Jatim, 3 dari Kepri,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan dua pengurus pekerja migran ilegal, Yoni alias Yoyon yang bertindak sebagai sopir dan Kaseh. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Kepri,” katanya. Yoyon dan Kaseh dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit Mobil Avanza Velos BP 1046 JQ, satu unit HP merek Alcatel, satu unit Hp Nokia, satu unit ponsel Samsung, empat drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal yang disita di tepi pantai, satu unit jangkar kapal yang disita dalam mobil Yoyon dan bording pass tiket pesawat.
“Seluruh korban telah dipulangkan ke daerah asal pada Minggu (2/9/2018) bekerja sama dengan BP3TKI dan P4TKI Batam,” pungkasnya.*