BATAM – Jajaran Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu asal negara tetangga Malaysia, seberat 30,8 kilogram.
Aksi penyelundupan narkoba jenis shabu itu dilakukan oleh dua orang pelaku bernama IS (43) dan SY (34). Dengan menggunakan speedboat dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam pada Jumat pagi kemarin (23/8), sekira pukul 08.45 WIB. Kapal yang mereka gunakan diperiksa oleh tim Polairud Polda Kepri yang tengah melakukan patroli rutin.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes.Pol Erlangga menjelaskan, dalam patroli rutin yang dilakukan pada Jumat kemarin (23/8), tim melakukan pemeriksaan terhadap speedboat dan barang-barang yang dibawa oleh keduanya. Dari pemeriksaan itu ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus, dan disimpan didalam empat buah ember oli.
“Ember oli yang digunakan menyimpan narkoba hanya sebagai modus operandi saja. Mereka berangkat menuju Johor-Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama satu hari. Keesokan harinya, mereka menemui dua orang warga Malaysia tepatnya di Pantai Sungai Rengit yang berinisial AP dan PT yang, saat ini keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Erlangga dalam ekspose yang digelar di Mapolda Kepri, Senin (26/8).
Dalam pertemuan itu, rupanya AP dan PT telah menyiapkan segala kelengkapan yang akan dibawa oleh IS dan SY ke Batam, mulai dari speedboat yang akan digunakan, isi muatan speedboat berupa empat ember oli atau minyak gemuk, yang didalam ember tersebut telah diganti dengan narkoba jenis shabu. Setelahnya keduanya menuju salah satu kapal tanker di daerah OPL.
“Cara yang dilakukan oleh para pelaku merupakan kamuflase. Seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, penyidik Ditpolairud bersama Ditesnarkoba Polda Kepri, kemudian melakukan pengembangan kasus, berupa control delivery. Sehingga berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial PT alias D, yang sedang beradal di pantai Bengkong-Batam, dengan tujuan menunggu narkotika jenis sabu 30,8 kilogram tersebut tiba ditempat.
“Pengembangan terus dilanjutkan dan menuju lokasi tempat penampungan barang haram di wilayah Botania, dan berhasil dimankan terhadap seorang pria bernama NS, yang bekerja sebagai karyawan toko milik AP dan kini juga berstatus DPO. Peran NS sendiri adalah, penerima barang dan meletakkannya dimobil innova warna hitam,” jelasnya.
Dari keterangan para pelaku, mereka telah memulai pekerjaan haram berupa pengiriman sabu dari Malaysia sebanyak sebanyak lima kali, sejak awaal tahun 2019.
“Upahnya sekali antar Rp15 juta,” Ucapnya.
Dari penggagalan penyelundupan narkoba jenis shabu ini, berhasil diamankan sebanyak empat orang tersangka. Pertama IS (43), kemudian SY (34) yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia. PT alias D (30) berperan sebagai pengambil barang dari IS dan SY di wilayah Bengkong Batam. Kemudian pelaku berinisial NS (33) berperan sebagai penerima barang dari rekannya bernama PT alias D di Ruko Botania.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg. Empat buah ember merk Duckhams, satu unit pompa air merk Shimizu, dua paspor, baju wearpack warna merah dan biru, mobil innova hitam dan mobil lancer warna merah.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)