Kundur News – BATAM – Polda Kepri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah). Penetapan tersangka secara resmi disampaikan langsung Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian dalam ekspose yang digelar di Mapolda, Selasa (31/10).
BACA: Wakil Rektor UMRAH Ditangkap Polda Kepri di Jakarta
Adapun empat orang yang dimaksud antara lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umrah bernama HS, Direktur PT. Jovan Karya Perasa bernama HG , Direktur Utama PT BMKU bernama UZRA, serta seorang direktur dari tiga sekaligus perusahaan yakni Direktur PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa seligus pemilik PT. Inca Trifia Indonesia berinisial Y.
Menurut Sam Budigusdian, proyek pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi yang dilakukan antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa itu menggunakan dana dari APBN senilai Rp30 Miliar yang dianggarkan tahun 2015.
Ditahun 2015 menurutnya, Umrah melakukan tiga paket pengerjaan pengadaan barang yang dianggarkan dari APBN, dengan Dipa mencapai ratusan miliar. Dari Rp100 Miliar lebih terbagi dalam tiga proyek. Pertama pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi tahun anggaran 2015 Antara UMRAH Dengan PT. Jovan Karya Perkasa anggaran sebesar Rp30 miliar.
Selanjutnya pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman tahun anggaran 2015 yang dilakukan Umrah dengan PT. Kiera Inti Energi, dengan Dipa Sebesar Rp40 Miliar, terakhir pengadaan barang sarana dan prasarana ditahun yang sama untuk studi alternatif yang dilakukan Umrah dengan PT. Azka Indo Teknik dengan Dipa sebesar Rp30 miliar.
“Sedangkan penyidikan yang kami lakukan saat ini adalah proyek pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi, yang nilai proyeknya mencapai Rp30 Miliar,” ungkap Sam Budigusdian.
Menurut Sam Budigusdian lagi, atas perbuatan keempat tersangka, maka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12.398.344.306 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 tertanggal 20 Oktober 2017.
“Barang bukti yang sudah disita sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 61 orang,” terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1 yang isinya, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Dan atau pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, serta undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)