Polda-Kepri-Tangkap-Penyebar-Konten-Video-Porno

Kundur News – BATAM – Polda Kepri mengamankan pria bernama MSS (31) atas kasus penyebaran konten video porno, Jumat kemarin (22/9). Ia ditangkap di Jawabarat-Bandung.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, penangkapan MSS bermula dari laporan bernomor B/12/VII/2017/Polsek Siantan/Res-Anambas pada 29 Juli lalu. Sehingga ditindaklanjuti dan pelaku baru dapat tertangkap saat berada di Bandung.

Awal mulanya, seorang wanita bernama RS (27) yang merupakan korban atas perbuatan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berencana akan terbang ke Hongkong. Sebelumnya, tersangka meminta dengan paska kepada RS agar melakukan hubungan suami istri yang kemudian direkam menggunakan ponsel.

Setelah itu, MSS memaksa korban menandatangani surat berisi pengakuan hutang RS kepada tersangka sebesar Rp400.000.000. Pelaku sempat mengancam akan menyebarkan video porno dan foto bugil korban kepada orang lain pada 12 Juli lalu.

Kemudian, dua hari setelah ancaman itu atau tepatnya pada 14 Juli kemarin korban pun mengirimkan uang sejumlah Rp10.000.000 pada rekening MSS. Dua hari berikutnya lagi, tersangka pun kembali mengancam akan mengirimkan video dan foto bugilnya kepada semua orang. Ancaman itu ditandai dengan pegiriman video porno dan foto telanjang kepada nomor ponsel korban.

“Ancaman itu diberikan jika korban tidak membayar hutangnya senilai Rp400.000.000,” kata Erlangga.

Tidak hanya sampai disitu, pada 29 Juli kemarin juga tersangka sempat mengirimkan video porno dan foto bugil RS kepada kakak korban. Bahkan dikirimi juga kepada nomor ponsel rekan-rekan korban pada 27 juli lalu.

Akhrinya Polda Kepri berhasil membekuk MSS pada Jumat pekan lalu (22/9). Dengan barang bukti yang berhasil diamankan enam unit ponsel, empat akun email, satu lembar bukti transfer, satu rekening koran dan satu rangkap surat pengakuan hutang.

Tersangka dikenakan ancaman melanggar pasal 45 Ayat 1 Jo dan/atau pasal 45 ayat 4 Jo dan/atau pasal 45 b undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.*

Previous articlePerguruan Tinggi Harus Jadi Kawah Pengetahuan
Next articleWarga Negara Malaysia Simpan Narkoba di Celana Dalam