Konferensi Pers tindak pidana korupsi itu, dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.Erlangga, di Pendopo Polda Kepri, Kamis (22/11/18).
Konferensi Pers tindak pidana korupsi itu, dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.Erlangga, di Pendopo Polda Kepri, Kamis (22/11/18).

Batam – Polda Kepri tetapkan sembilan orang tersangka korupsi pada kegiatan pembangunan Pasar Modern Natuna, dengan nilai kontrak Rp 36.688.120.000,-.

Konferensi Pers tindak pidana korupsi itu, dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.Erlangga, di Pendopo Polda Kepri, Kamis (22/11/18).

Kesembilan tersangka tersebut, dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna dan pihak PT Mangkubuana Hutama Jaya. 1.Inisial M, 2. Inisial MA, 3. Inisial MBI, 4. Inisial LH, 5. Inisial ZH, 6. Inisial DAP, 7. Inisial DS, 8. Inisial S, dan 9. Inisial NST.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Pada 24 september 2014 telah ditandatangani surat perjanjian kerja konstruksi (Kontrak Induk) dalam melaksanakan pembangunan Pasar Modern (1 paket) antara tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna berdasarkan SK Bupati no 48 tahun 2014 dan Tersangka Inisial MA selaku direktur utama bertindak untuk dan atas nama PT Mangkubuana Hutama Jaya.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Total dari nilai kontrak induk sebesar Rp. 36.688.120.000,- kemudian kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 september 2014 sampai dengan tanggal 25 desember 2015. Kegiatan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern (1 paket) tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan peraturan presiden republik indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.*

Previous articleKasus Korupsi Dana Desa, Meningkat
Next articleBentuk Pembangunan Pasar Seperti Parkir, Pihak Kecamatan KUTA Pura-pura Tidak Tahu