Kundurnews – PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut) amankan enam truk bermuatan kayu, Selasa (13/12/2016).
Truk pembawa kayu jenis Mahang dan Meranti tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari data yang diterima Tribunpekanbaru.com, kayu tersebut diduga hasil ilegal logging.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi.
Saat dilakukan pengecekan hanya membawa dokumen dari perangkat desa sumber pengambilan kayu.
Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela mengatakan saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut, empat orang supir truk tersebut tiba-tiba melarikan diri.
“Anggota sempat melakukan pengejaran terhadap mereka, namun situasi ditempat kejadian ramai dengan masyarakat yang melihat, maka para supir tersebut tidak dapat ditemukan,” terangnya, Rabu (14/12/2016).
Ditambahkannya Rivai, hasil pemeriksaan sementara, sumber kayu berasal dari Kabupaten Siak, Riau.
Kayu rencananya akan dibawa ke Sawmil di Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
“Sopir mengaku baru dua kali membawa kayu-kayu tersebut. Mereka mendapat upah Rp1 juta untuk sekali jalan,” ujar Rivai.
Dua orang sopir yang dimankan AS (36) serta AB (24) keduanya warga Siak.
Pasal yg disangkakan pada pelaku, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara denda paling banyak 2,5 miliar.*