Batam – Polda Kepri menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam pada Rabu (2/11).

“Dua tersangka baru adalah RS, wanita dan PP laki-laki. Mereka mengurus keberangkatan dan kepulangan TKI ilegal ini,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Senin dilansir antaranews.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata Kapolda, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysa di perairan Batam.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sudah menangkap dan menetapkan tersangka pada D yang merupakan salah satu ABK kapal tenggelam tersebut.

“Hingga saat ini maka masih ada tiga orang yang terlibat menjdi DPO. Mereka adalah Yn, BY alias Herman, serta Sy alias S alias Pak Lurah yang berada di Malaysia,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan bersama dua tersangka tersebut adalah dua buah telepon gengam dan satu lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Malaysia atas nama Dominikasasi.

Kepada dua tersangka baru tersebut dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

1
2
Previous articleRudiantara: RI Masih Kalah dari Thailand Soal Kecanggihan Teknologi
Next articleDituduh Mengancam Ahok, Sekumpulan Pengacara Melaporkan Pria Ini ke Polisi