“Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun,” kata Sam.
Sementara untuk tersangka D dikenakan pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) UU RI.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau pasal 120 undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia,” kata dia.
Pada Rabu (2/11), kapal pengangkut 101 orang TKI asal Malaysia termasuk ABK tenggelam di perairan Batam. Dari kejadian itu sebanyak 54 korban ditemukan meninggal, sebanyak 41 lain ditemukan selamat.
Untuk enam orang korban lain hingga saat ini masih dalam proses pencarian tim SAR gabungan.*
(antara)