INHIL – Tindak lanjut dari pengaduan Tim Hukum Kepala Desa Pasir Emas, Kecamatan Batang Tuaka, Abdul Rahman, pada Sabtu 09 Juni 2021 terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik kliennya. Hari ini, Sabtu (23/7/2021) Kepala Desa Pasir Emas dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kepala Desa Pasir Emas, Abdul Rahman didampingi salah seorang tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Madani, Zainuddin SH, memberikan keterangan kepada penyidik Ipda Eko Sumberriyanto SH.
Selama hampir 2 jam Abdul Rahman memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pelaku yang berinisial SB yang mengaku dari salah satu LBH CK Cabang Provinsi Riau.
“Ya, pada hari ini klien kami dimintai keterangan oleh penyidik Polres Inhil atas pengaduan yang disampaikan beberapa waktu lalu, atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh diduga pelaku SB yang mengatasnamakan LBH CK Perwakilan Provinsi Riau,” ungkap Zainuddin Acang, SH, salah seorang tim kuasa hukum Kades Abdul Rahman.
Acang, panggilan advokat senior ini memberikan apresiasi atas respon pihak kepolisian atas pengaduan yang mereka sampaikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja dengan baik atas pengaduan klien kami ini. Karena perbuatan yang menimpa klien kami ini juga dialami puluhan Kepala Desa lainnya dan menimbulkan keresahan dan suasana tidak kondusif di desa,” sebutnya.
Untuk diketahui, aksi dugaan pemerasan para Kades di Inhil ini telah berlangsung cukup lama, namun para Kades tersebut merasa dibawah ancaman dan tidak berani bersuara, karena diancam akan dipublikasikan dan dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan penyimpangan yang terkesan hanya tudingan sepihak dan dicari-cari kesalahan mereka.
Aksi tidak terpuji ini, selain hanya untuk mencari keuntungan pribadi oknum pelaku, juga menimbulkan suasana desa yang tidak kondusif karena timbulnya kecurigaan dan ketidakpercayaan warga atas kepala desa, akibat berita yang mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik yang dishare di media massa dan media sosial.*