INHIL – Empat orang pelaku terkait tindak pidana narkotika berhasil diamankan pihak kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil). Penangkapan Berawal dari aktivitas transaksi narkotika di perairan Kabupaten Inhil, tepatnya di wilayah Saka Desa Bente, Kecamatan Mandah.

Mengetahui adanya tindak pidana narkotika di wilayahnya, anggota Polsek Mandah langsung menciduk 2 tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu seberat 3,28 gram di atas sebuah pompong diperairan Saka, Selasa (9/11) lalu.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Dua tersangka itu inisial SU (41) warga Kecamatan Pelangiran dan R (34) warga Kecamatan Concong. Mereka sedang melakukan transaksi shabu di perairan Saka, dan ternyata keduanya ini sebagai orang suruhan atau perantara,” papar Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

Dipaparkannya, dari hasil interogasi tersangka SU, mengatakan shabu itu didapat dengan cara membeli dari tersangka A (35) yang tinggal di Tembilahan Hulu dan barang tersebut akan dijual kepada tersangka SA (56) warga Kecamatan Concong melalui tersangka R.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Kapolsek Mandah langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil, meminta bantuan untuk menangkap tersangka A. Sedangkan anggota Polsek Mandah berangkat menuju Kecamatan Concong untuk menangkap tersangka SA,” papar Esra.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek Mandah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A.

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap tersangka A di Parit 6 Tembilahan Hulu, sementara Polsek Mandah pun berhasil menangkap tersangka SA di desa panglima raja Kecamatan Concong,” ujarnya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para Pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” tutupnya.*

Previous articleTelah Hadir SB. Reni Fadhila Untuk Masyarakat Inhil, Layani Rute Batam – Tembilahan
Next articlePastikan Pembangunan Berjalan Lancar, Bupati Inhil HM.Wardan Dampingi Gubri H.Syamsuar Tinjau Kelapangan