KARIMUN – Jajaran Satreskrim Polres Karimun mengamankan lima orang jaringan pencurian dan jambret di Karimun yang telah beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima dalam keterangannya mengatakan, pertama kali yang ditangkap adalah Suryanto pada Senin kemarin (6/8) di Jalan Poros sekira pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, ada empat orang yang merupakan jaringannya satu diantaranya merupakan anak bawah umur bernama EM (16), kemudian Jang Anwar, Anto alias Jamaludi dan Andi.
“Tim Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat ada pelaku yang melakukan pencurian di Perumahan Balai Garden, yaitu saudara Suryanto. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menangkap Suryanto di Jalan Poros. Dari hasil interogasi dan penyidikan bahwa pelaku ini bukan hanya satu kali melakukan pencurian, melainkan 31 tempat yang ada di wilayah Karimun,” ucap Agung, Sabtu (11/8) di Rupatama Mapolres Karimun.
Dari 31 TKP itu hanya ada 10 laporan yang masuk baik di Polres Karimun maupun di beberapa Polsek salah satunya di Polsek Meral. Untuk itu masyarakat Karimun yang merasa pernah kecurian atau pernah dijambret agar dapat melapor kepada pihak berwajib.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik F menambahkan, keempat kawanan lainnya diamankan sehari setelah Suryanto ditangkap sekira pukul 06.00 WIB. Kawanan tersebut bersembunyi di salah satu kos-kosan yang ada di Tanjungbatu.
“Satu diantaranya bernama Jang terpaska ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri. Yang bersangkutan biasanya kerap membawa sebilah pisau. Ini lah pisau yang sering dibawa Jang kemana-mana,” jelas Lulik.
Satu dari 31 TKP yang merupakan aksi kejatan yang mereka lakukan adalah menjambret seorang korban di wilayah Teluk Air Kecamatan Karimun, ada banyak uang dolar yang berhasil dirampas dan telah ditukar kepada mata uang rupiah sebanyak Rp59.000.000.
Modus komplotan tersebut adalah siang hari mencari barang rongsokan sambil memantau situasi. Kemudian beraksi dimalam hari untuk mencuri rumah-rumah yang sudah dipantaunya pada siang hari. Otak dari komplotan tersebut adalah tersangka atas nama Jang. Dari 31 TKP tersebut sudah tidak ada lagi yang dicari dan sudah tuntas. Satu diantara atas nama Andi ternyata telah ada lima laporan polisi di Polsek Meral dan kini telah dititpkan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun.
Sedangkan 31 TKP dalam aksi komplotan tersebut antara lain adalah Bukit Senang, Bukit Carok, Gang Andalas, Perum Balai Garden, Batu Lipai, Belakang Masjid Teluk Air, belakang Salemba, GOR, Baran I, Teluk Air belakang Pekong, Ranggam, Sungai Raya, dekat Kantor Bupati, Sentani Jalan Poros, Sungai Pasir, Perumahan Sedayu Sidorejo, Batu Lipai, Pekong Tanjungbatu, Sawang Kundur Barat, Perum Geen Land, Perum Harapan Jaya, Sungai Pasir Meral, Sungai Pasir samping Pekong, Pelipit, Balai Garden belakang ruko, Baran samping BNI, Perum Taman Anggrek, Batu Lipai Perum Suprianto, Wonosari, Bukit Tembak dan Jelutung.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah uang tunai Rp59.000.000 yang terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, 30 handphone berbagai merek, seutas kalung modifikasi dengan emas putih seberat 6,130 gram, satu cincin emas 6,2gram menggunakan batu warna hitam, satu obeng sepanjang 15 centimeter yang diduga digunakan untuk mencongkel rumah korban, satu unit sepedamotor merek honda supra warna hitam dengan nomor polisi BP2695 KS dan dua sepedamotor honda beat berwarna hitam dan biru masing-masing bernomor polisi BP 4859 KO serta BP 3268 KI.
Tersangka dan Kasus Lain
Sementara itu, dari ekspose tersebut masih ada beberapa pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap di beberapa TKP, satu diantaranya pelaku bernama Solihin bin Suparmi dengan TKP di Perumahan Balai Garden. Semua kasus pencurian di perumahan tersebut dilakukan oleh satu orang namun baru satu laporan yang diterima.
“Modus Solihin adalah beribadah pada malam hari dan tepat pukul 02.00 WIB biasanya keluar rumah, ketika melihat ada rumah yang kosong maka langsung merusak jendela dengan cara merusak jendela atau masuk dari atap rumah melewati plafon,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik F.
Tersangka lainnya adalah Suri Irvansyah Pasaribu alias Irvan bin Andong Pasaribu, yang melakukan pencurian dengan pemberatan, tindakanya telah dibuatkan laporan Polisi pada 29 Juli kemarin, tersangka berikutnya Andi Salahudin alias Andi bin Syamsudin pada 17 Juli kemarin dan terakhir adalah Riski Adi Eka Putra, seorang pelaku jambret pada 3 Agustus kemarin didepan Mapolres Karimun.
“Ancaman hukuman untuk curat tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk curas termasuk jambret ini sembilan tahun penjara,” tutup Lulik.(*)