KARIMUN – Sebanyak 50 botol minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) dari dalam dua buah koper, Rabu (17/1) di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.
BACA: Polres Amankan 1035 Botol Miras Illegal
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin langsung menuju lokasi begitu mengetahui informasi temuan tersebut, dan saat dibongkar ternyata benar. 26 botol mikol merek civas legal terdapat didalam koper merk Pollo Villa warna cokelat merk Civas Legal, kemudian ditemukan 36 kotak atau bungkusan mikol merek civas legal.
Kemudian satu koper lagi Hush Puppies warna biru dongker didapati 24 mikol merek Cointreau serta sembilan kotak atau bungkus mikol merk Black Label ukuran satu liter.
Dua koper birisikan mikol itu diamankan dari kapal Ferry MV. Batam Jet 2 dari Batam tujuan Selat Panjang-Buton, yang transit di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Sedangkan pemilik dari dua koper mikol iti diduga milik seorang wanita bernaam A (29), warga RP 001 RW 002 Kelurahan Baran Kecamatan Meral.
Sampai berita ini diturunkan, Polisi masih melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pemilik.(*)