Sepedamotor yang diamankan polres Karimun
Sepedamotor yang diamankan polres Karimun

KARIMUN – Seorang pelaku pencurian sepedamotor warga kelahiran Tanjungbatu bernama IM (33) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Selasa siang (22/5) di kediamannya Guntung Punak Kelurahan Darusalam Kecamatan Meral Barat sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia ditangkap karena mencuri sepedamotor pelanggan di salah satu warung internet Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun pada 18 Mei kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Karimun, AKPB Hengky Pramudya mengatakan, IM diamankan atas laporan yang diterima dari korban bernama Deny yang kehilangan sepedamotor jenis Yamaha Mio ML pada lokasi tersebut.

Saat ditelusuri, ternyata didapati pelaku berinisial IM dan ketika diamankan dari kediamannya terdapat dua sepedamotor. Satu sepedamotor jenis Yamaha Mio ML nomor polisi BP 5627 QK, sebagaimana laporan yang diterima. Dan satu unit lagi sepedamotor Yamaha Mio Fino nomor polisi BP 5041 QK.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Satu sepedamotor sebagaimana laporan diterima didapati dan satu sepedamotor lagi tidak diketahui siapa pemiliknya. Kita temukan dua sepedamotor itu di kediaman tersangka. Nanti akan kita lacak datanya di Samsat untuk mengetahui siapa yang punya,” kata Hengky.

IM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sehingga diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, dalam rilis yang disampaikan didapati lima kendaraan bermotor lainnya berhasil diamankan tapi tanpa pelaku, diantaranya adalah sepedamotor Yamaha MX nomor poilisi BP 4134  CK. Diamankan berdasarkan laporan polisi yang dilakukan korban dengan nomor LPB-48 Maret 2018 Polres Karimun pada 30 maret 2018. Hingga saat ini masih diselidiki guna mengetahui aktornya. Kemudian sepedamotor Honda Scopy warna putihg merah dengan nomor polisi BP 2810 KL yang berhasil diamankan dari laporan polisi B-61/V 2018 tertaggal 19 Mei 2018. Namun lagi-lagi tak ditemukan pelakunya.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Selain itu didapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa plat nomor, yang juga tidak diketahui siapa pelaku dan siapa pemiliknya. Lalu ada dua kendaraan berupa sepedamotor dan mobil bak terbuka yang ditemukan dipinggir jalan. Ternyata pelakunya adalah orang yang diduga sedang mengalami gangguan kejiwaan.

Mobil bak terbuka itu berwarna cokelat dengan nomor polisi BP 8259 KA, yang sebelumnya telah diterima laporan atas kehilangan mobil bak tersebut dengan nomor laporan LPB/45/III Polres Karimun tertanggal 22 Maret 2018.

BACA: 3 Tersangka Curat dan Curanmor Dibekuk Aparat Polres Karimun

Atas temuan itu sudah diserahkan kepada pemiliknya, berikut juga dengan temuan sepedamotor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BP 4875 PK yang sebelumnya diterima laporan Polisi LPB/44/III 2018 Polres Karimun pada 22 Maret 2018, sepedamotor tersebut pun sudah diserahkan kepada korban atas perbuatan pelaku yang gangguan jiwa.(*).

Previous articleKorban Angin Puting Beliung di Pulau Jang Kecamatan Moro Terima Bantuan
Next articleKronologi Penangkapan Acin Setelah Mencuri Empat Tempat di Tanjungbatu