Tanjungbatu – Empat orang tersangka pencurian samping toko Bintang Mulia, jalan Jend Sudirman, Tanjungbatu Kota, berhasil ditahan aparat Polsek Kundur, bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan ke empat tersangka itu adalah warga Tanjungbatu yang berinitial, VI (30), YG Alias AP (31), PM (44), dan IS (32).
Pencurian diketahui pada hari Ahad, (22/07/18), sekira pukul 15.00 WIB, ketika pemilik ruko Maruli Aritonang (30) pulang dari Batam, setibanya ia di rumahnya didapati pintu ruko terikat dari dalam dengan menggunakan tali kain. Maruli sudah merasa sesuatu yang aneh, sehingga ia meminjam pisau tetangga dan memotong ikatan pintu tersebut. Setelah terbuka Maruli segera mencari tahu dan didapatinya seng yang berada dibelakang rumah telah dirusak.
Barang-barang hilang berupa 2 dua unit chain saw (Mesin Pemotong Kayu), satu unit sanyo air, satu unit kipas angin, satu buah kasur, satu unit penanak nasi merk yong ma, dengan total kerugian sebesar Rp. 5,560.000,-
Kapolsek Kundur, Kompol Wisnu Edhi Sadono, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Kundur, Ipda Rabul Yamin menuturkan, atas laporan korban pihaknya langsung ke lokasi kejadian.
Pada Sabtu (04/08/18), lanjutnya, pihaknya mendapat kabar bahwa ada seseorang menjual chain saw dari warga.
“Selanjutnya kita dalami informasi penjualan mesin pemotong kayu tersebut, setelah itu, sekitar pukul 14.30 WIB berhasil kita amankan pelaku YG Alias AP, bersama barang bukti yang masih disimpan di rumahnya. YG Alias AP juga mengakui bahwa ia tidak sendirian melakukan pencurian, juga bersama VI, yang juga berhasil kita amankan,” kata Rabul.
Kemudian pada Rabu (14/08/18), lanjut Rabul, sekira pukul 10.00 WIB petugas juga berhasil menangkap PM dan IS, yang sebelumnya sempat menghilang. PM dan IS berhasil kita amankan di rumahnya masing-masing.*
(Phono) Editor; Yudi.s