Barang haram tersebut, diduga milik oknum Anggota Polisi.
+
Kundur News – Karimun – Jajaran Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 kg yang dibungkus mengunakan plastik putih bening, dimasukan kedalam kaleng roti bermerek Khong Guan.
“Penangkapan tersangka kasus ini berinisial SI adalah warga negara Indonesia, yang sudah lama tinggal di Malaysia. Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, diparkiran Hotel Aston Karimun pada, Minggu 12 Juli 2015 sekitar pukul 23.00 WIB. Jika dihitung, harga barang bukti tersebut senilai Rp 1,3 miliar,” terang Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrianto di Mapoles Karimun kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (27/7/2015).
Disampaikannya, SI membawa barangnya tersebut melalui pelabuhan tikus di Karimun. Sementara pemilik barangnya masih didalami pihaknya.
“Menurut pengakuan tersangka, pemilik sabu seberat 1 kg itu warga negara Indonesia, yang saat ini posisinya tidak berada di Provinsi Kepri. Terhadap tersangka diancam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaAncaman pidana untuk tersangka dari 5-20 tahun, dengan denda paling besar Rp 10 miliar,” ungkap Kapolres.
SI merupakan warga Kecamatan Moro. Saat diwawancara,Sl mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. Yang jelas lanjutnya, mengambil barang tersebut dari Pulau Lutung, Kota Batam untuk dibawa ke Karimun.
“Setelah berhasil mengantar barang ketempat tujuan, saya diberi upah atau imbalan sebesar Rp 10 juta. Sewaktu mengambil barang mengunakan boat, ada yang menelpon, tapi saya ngak kenal siapa pemiliknya, yang dijumpa hanya anak buahnya saja. Sementara pembelinya sabunya saya tahu, yakni oknum polisi di Karimun,” kata pria pekerja bangunan di Malaysia itu dengan nada pelan.
Dikesempatan yang sama juga dilaksanakan rilis tangkapan nakotika diduga jenis sabu lainnya. Yakni dengan tersangka berinisial HR dengan TKP Telaga Tujuh RT 002 RW 004 Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, yang diamankan Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 00.10 WIB.
“Dari HR didapati barang bukti 1 paket sabu besar, 5 paket sabu sedang dan 6 paket sabu kecil. Kesemua barang tersebut disimpan tersangka didalam tas bewarna merah. Untuk tersangka HR bekerja sebagai ABK kapal minyak di Karimun juga diterapkan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Kemudian lanjutnya, tanggal 08 Juli 2015 sekitar pukul 21.30 WIB, ditangkap M dan S juga dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, penangkapan pertama terhadap tersangka M. Saat pengeledahan ditemukan 1 paket sabu dibungkus mengunakan plastik putih bening, yang disimpan didalam amplop warna puith di tangan sebelah kirinya,” tuturnya.
Menurut pengakuan M, barang tersebut didapat dari S. Anggota Satnarkoba memancing S dengan cara membeli narkoba. Sekitar pukul 00.30 WIB S berhasil ditangkap di Sei Pasir, Kecamatan Meral.
“Saat pengeledahan ditemukan 1 paket sabu dibungkus dalam plastik putih bening yang disimpan dalam kotak rokok U-Mild diletak diatas meja tempat tersangka duduk. Ketika M diintrogasi, mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya. Dilakukan pengeledahan dirumah M, berhasil ditemukan 1 paket sabu dibungkus dalam plastik putih bening dari dalam gelas kaca di meja ruang tamu,” tutup Kapolres.