Karimun – Kundur News.
“55 hari berturut-turut Egi tidak pernah masuk kantor. Akhirnya
Egi melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak ASABRI,” ungkap Waka Polres Karimun Kompol Indra Pramana di Mapolres Karimun Jum’at (17/4/2015).
Polres Karimun memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Egi Sanidarta berpangkat Birptu dengan NRP 87120104, jabatan/kesatuan anggota Satsabhara,
Pemecatan berlangsung di hamalan Polres Karimun yang disejalankan dengan upacara bendera bulanan. Pemecatan berdasarkan keputusan Kapolda Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Drs Arman Depari Nomor: Kep/95/III/2015 pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung tanggal 25 Maret 2015.
Namun, pemecetan satu anggota polisi kelahiran Tanjung Batu Kundur 24 Desember 1987 tersebut, tidak dihadiri yang bersangkutan.
“Bukan kita tidak hadirkan yang bersangkutan itu. Tapi setelah dicari dan mau diupacarakan pemecatan, semenjak keluarnya PTDH kemarin, yang bersangkutan tidak pernah masuk ke kantor. Jadi saya tidak bisa menjawab Egi kabur,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Indra Pramana saat ditemui pewarta.
Disampaikan Kompol Indra Pramana, PTDH Briptu Egi Sanidarta bukan dikarenakan kasus pembakaran warga hidup-hidup (Sudirman-alm) dengan TKP Desa Pongkar, Kecamatan Tebing dulu yang mengemparkan masyarakat. Tapi disebabkan Egi, sejak Oktober 2014 lalu sampai saat ini tidak lagi masuk kantor.
Mengenai putusan PTDH Briptu Egi Sanidarta Wakapolres Karimun menyebutkan, hal itu merupakan sebagai pelajaran bagi anggota polisi yang melanggar kedisplinan. Dan ia juga mengharapkan pemecatan ini adalah hal yang terakhir.