Inhil – Seorang Pria (30) asal Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang diduga melakukan tindak pidana perjudian nomor togel berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, Kamis (18/8/22).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.I.K melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, S.H mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana perjudian nomor togel yang sering bertransaksi di sebuah warung Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Hulu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolsek, pihak beserta Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Bripka Yarlis Marjohandi S.H., M.H dan anggota reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan.
“Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira Pukul 21.40 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, diamankan seorang laki laki pelaku tindak pidana perjudian jenis sie jie / togel online yang pada saat itu menunggu pemasang togel dan sedang menunggu waktu pengiriman rekapan nomor togel ke bandar melalui akun MASTER 188,” katanya.
Kemudian, Kapolsek menyebut, bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang dan juga Handphone.
“Satu unit HP Merk SHARP AQUOS SH04, warna hijau berles warna silver. Uang tunai sebesar Rp. 181.000,- dengan rincian,
uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak satu lembar, uang pecahan Rp. 50.000 satu lembar, uang pecahan Rp. 20.000 satu lembar, uang pecahan Rp. 2.000 lima lembar, uang pecahan Rp. 1.000 lima lembar. Empat potongan kertas bertuliskan angka pemasangan / pembelian angka / pasangan nomor siji,” imbuhnya.*