Pungli-di-obyek-wisata

Batam – Empat orang Pelaku Pungli Inisial OW, RI, SF dan MM dibekuk oleh Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir Sekupang Kota Batam pada Rabu (1/1/20).

Kejadian diawali dari Laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp 20.000,- perorang yang ingin memasuki Pantai Tanjung Pinggir, Namun setelah membayar tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto,S, mengatakan “Menanggapi Laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut, dan didapati hasil bahwa benar telah terjadi Praktek Pungli yang meresahkan dan merugikan Masyarakat. Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.”

Selanjutnya keempat pelaku beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, pelaku Inisial OW berperan sebagai Kordinator Lapangan, Inisial RI berperan sebagai Penjaga Pintu masuk, yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung, Inisial SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan Inisial MM bertugas sebagai tukang Parkir.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu : 2 ( dua) buah tas warna Coklat dan Hitam, Uang Sebesar Rp 3.840.000. Untuk kelanjutannya kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang Polresta Barelang.

Previous articlePria Yang Tenggelam Saat Berenang di Pantai Trikora, Berhasil Diselamatkan
Next articlePangkogabwilhan I Kendalikan Operasi Siaga Tempur di Natuna