Polres Pelalawan menangkap dua pelaku pencurian, yakni Jul (21 tahun) dan Al (38 tahun). Keduanya diciduk saat mencuri kabel tembaga sepanjang 20 meter di Gedung Balai Adat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga kepada merdeka.com Minggu (29/3) mengatakan, aksi pencurian kabel tembaga dilakukan kedua pelaku terungkap pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat itu petugas keamanan Balai Adat tersebut sedang melintas, dan melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan. Kemudian setelah didekati, kedua pelaku sedang menggali tanah dengan tangan,” kata Ade Johan.
Petugas keamanan itu, kata Ade Johan, langsung bertanya kegiatan kedua pelaku di tempat tersebut. Awalnya keduanya mengaku hanya mencari damar.
“Namun tidak ada damar sekitar lokasi. Lalu petugas tersebut melihat adanya gulungan kabel tembaga sekitar 20 meter, dan langsung mengamankan para pelaku,” ujar Ade Johan.
Ingin pelaku diproses secara hukum, petugas keamanan tersebut menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut. “Setelah itu kedua pelaku diamankan ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses lebih lanjut,” tutup Ade Johan.
_
_
Sumber.merdeka.com